07 Aug

  • By Ustadz Herman Syam El-Hafizh
  • In Bayan
  • Comments None

Fiqih Kurban

KURBAN SEKELUARGA

Di masa Rasulullah, ada seorang berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya.”[DikeluarkanIbnu MajahdanAt-Tirmidzidan di shahihkannyadan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah dengan sanad shahih]

KETENTUAN HEWAN KURBAN

Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiaptujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak.Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa’atnya.Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi,meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu.

Hewan terbaik adalah yang paling gemuk. Berdasarkan hadits Abu Rafi’:

“Artinya : Bahwa Nabi’ bila berkurban, membeli dua gibas yang gemuk”.

Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata:

“Artinya : Adalah kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan kurbannya)”.

Kriteria hewan yang boleh dikurbankan adalah yang sehat tanpa cacat dan berumur 2 tahun. Jika tak ada hewan yang berumur dua tahun maka boleh yang setahun atau layak potong.

KETENTUAN BAGI PEKURBAN

Pekurban hendaknya tidak memotong rambut dan kuku berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah bersabda,

“Artinya : Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diridari rambut dan kukunya”.

Dan didalam lafazh Muslim dan lainnya,

“Artinya : Barangsiapa yang punya sembelihan untuk disembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban”

WAKTU BERKURBAN

Menyembelih hewan kurban dimulai sejak setelah shalat Idul Adha, berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ketigabelas bulan Dzulhijah. Artinya, ada empat hari. Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Yang utama adalah segera menyembelih setelah shalat Idul Adha, sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam­­­­­­­, kemudian yang pertama kali beliau makan pada hari Id adalah hewan kurbannya.

Imam Ahmad meriwayatkan (22475) dari Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ ، وَلا يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ .

“Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat untuk shalat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan kurbannya.”

Az-Zail’i dalam kitab ‘Nashbur-Royah’ (2/221) mengutip pendapat Ibnu Qattan bahwa dia menyatakan riwayat ini shahih.

TEMPAT MENYEMBELIH

Dianjurkan untuk berkurban di lokasi shalat ‘Ied (mushalla). Berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi’,

“Artinya : Bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushalla” HR Bukhari

CARA MENYEMBELIH KURBAN

  • Hendaknya hewan kurban ditenangkan dan posisi terbaik
  • Memastikan pisau atau alat potong tajam agar efektif dan tidak menyiksa
  • Menyembuntikan golok/alat potong dari pandangan hewan
  • Mengarahkan hewan ke arah kiblat dengan bersandar pada lambung kiri
  • Membaca basmalah dan bertakbir
  • Menginjak kaki di leher hewan agar tidak bergerak dan meronta
  • Memotong aliran darah dengan tepat dan cepat
  • Sebaiknya pemilik kurban sendiri yang sembelih
  • Jika disembelih oleh orang lain maka hendaknya dia menyebutkan nama pekurban
  • Tidak melukai hewan kurban selain melalui potongan di leher

PERUNTUKAN HEWAN KURBAN

Daging kurban ada yang dimakan, disimpan atau dibagikan kepada orang lain.

“Artinya : Bahwa Nabi’ bersabda : Makanlah,simpanlah dan bersedekahlah”. [Diriwayatkan dalam shahihain dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits]

Ustadz Herman Syam El-Hafizh
Like-Share
Latest posts by Ustadz Herman Syam El-Hafizh (see all)

Leave a Comment